PSU Pilkada Papua Digugat ke MK, Nomor Urut 1 Melalui Kuasa Hukum – KPU Hormati Proses Hukum
Jayapura, Bantengpapua.com- Sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua resmi bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK), melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan perselisihan hasil PSU pada 22 Agustus 2025, pukul 10.48 WIB di Jakarta.
Kuasa hukum BTM-CK menyebutkan, gugatan diajukan lantaran adanya dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan PSU, termasuk penggunaan cairan penghapus (tipe-x) untuk mengubah angka suara serta indikasi penggelembungan suara bagi pihak lawan.
Dalam pernyataannya, Benhur Tomi Mano menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata memperdebatkan keputusan KPU, melainkan mencari keadilan.
“Hari ini saya berdiri bukan untuk memperdebatkan lagi keputusan KPU… Kita tidak lagi menghitung luka, karena yang lebih penting adalah menjaga harapan. Kini kita melangkah dengan satu tujuan, mencapai kebenaran di Mahkamah Konstitusi,” ujar BTM.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua,Diana Dortea Simbiak mengatakan lembaganya menghormati jalannya proses hukum.
“KPU siap menghadapi persidangan di MK. Kami akan memberikan data, klarifikasi, dan bukti sesuai kebutuhan. Prinsip kami adalah menghormati proses konstitusional yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Sesuai prosedur, MK akan lebih dulu melakukan tahap dismissal (penapisan perkara), sebelum masuk ke pemeriksaan bukti dan agenda putusan. Putusan MK nantinya bersifat final dan mengikat, serta akan menentukan arah penetapan hasil Pilkada Papua pasca PSU.





