Jakarta, Bantengpapua.com-Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menegaskan pentingnya kehadiran jaminan sosial yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kelompok pekerja rentan, termasuk para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang hingga kini belum mendapatkan perlindungan optimal.
“Kalau pekerja migran domestik di luar negeri saja bisa mendapatkan bantuan dari Kemensos, seharusnya Pekerja Rumah Tangga (PRT) di dalam negeri juga memperoleh hak yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi,” tegas Selly.
Ia mengungkapkan fakta di lapangan bahwa hingga saat ini masih banyak PRT yang belum terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pendataan sekaligus pengawasan pemerintah terhadap pekerja rumah tangga, padahal mereka masuk dalam kategori pekerja rentan yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan negara.
Fraksi PDI Perjuangan menilai RUU PPRT bukan hanya sekadar instrumen hukum baru, melainkan momentum strategis untuk memperbaiki tata kelola perlindungan sosial di Indonesia. Dengan adanya pengaturan yang jelas, pemerintah diharapkan dapat memastikan akses jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga kepastian hukum bagi PRT yang selama ini kerap terpinggirkan dari kebijakan formal ketenagakerjaan.
Sebagai partai politik yang berpihak pada rakyat kecil, PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RUU PPRT hingga tuntas. Hal ini menjadi bagian dari perjuangan politik kerakyatan yang menempatkan martabat manusia sebagai pijakan utama.
#PDIPerjuangan
#MenangkanRakyat
#SatyamEvaJayate
#KebenaranPastiMenang
#SolidBergerak
